Halaman

Selasa, 18 Mei 2010

Helm SNI

Mulai tanggal 1 Mei 2010, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan aturan baru berlalu lintas, khususnya bagi pengendara Motor Roda Dua. Yaitu mewajibkan pengendara dan orang yang dibonceng untuk memakai Helm Half Face atau Full Face yang berlogo SNI ( Standard Nasional Indonesia ) dan melarang pemakaian helm Batok.

Peraturan baru ini banyak menuai Pro dan Kontra dari Masyarakat pengguna sepeda motor. Pihak yang Pro menganggap peraturan tersebut sangat baik untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengendara sepeda motor, sedangkan yang kontra menganggap ini hanya akal-akalan Produsen Helm untuk melariskan dagangannya dan dari segi harga Helm yang berlogo SNI memang lebih mahal.

Terlepas dari Pro dan Kontra tersebut, marilah sama-sama kita lihat Fakta yang ada bahwa banyak terjadi kecelakaan yang dialami oleh kendaraan bermotor roda dua menyebabkan pengendaranya atau orang yang dibonceng menderita luka parah dikepala bahkan ada yang sampai meninggal dunia, hal tersebut bisa terjadi karena pengendara tidak memakai helm yang sesuai dengan standard keamanan ( Safety Factor ).

Akhirnya, semoga pengendara sepeda motor menyadari pentingnya memakai Helm yang memenuhi standard keselamatan. Bukan hanya sekedar takut ditilang oleh petugas Polisi Lalu Lintas, tapi sadarilah sepenuhnya bahwa peraturan tersebut memang untuk keselamatan dan keamanan para pengguna motor itu sendiri.

Semoga bermanfaat buat kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar